Land Reform (bilingual)

in #esteem7 years ago

image
Land is an important aspect in life as well as the main foundation of all activities undertaken by humans including in terms of farming. For the people of Aceh, agrarian resources are a very important life factor, concerning the survival of life. Agrarian sources are not only a factor of production in the economic sense but also of social, political, and cultural significance. For people, having land as a better means of production will reduce social differentiation and bridge toward better prosperity and prosperity. The people of Aceh desperately need agricultural land that is used as a job and daily livelihood.

According to data obtained from various sources, from the time series from 1961 to 2014, the Hak Guna Usaha which has been issued in Aceh region amounted to 195. From the number of the land rights assignment, Aceh has an area of HGU land users reaching 368,871, 598 Ha in plantation sector consisting of oil palm, kakoe, rubber, coffee, pepper, crops, banana, and fishery and livestock. The most widespread land use area is oil palm plantation reaching 300,563.41 Ha.

From the data, it can be seen that almost the total area of land use of the land is covered with oil palm plantations. This proves that oil palm plantations are in great demand by employers to be invested in Aceh and are prone to horizontal conflicts. The largest business concession in Aceh is located in Aceh Tamiang district. Most of the Aceh Tamiang area is filled with oil palm plantations operated by large-scale companies and is likely to cause much of the roots of land conflicts that will occur with local communities.

Tanah merupakan aspek penting dalam kehidupan dan juga sebagai pondasi utama dari semua kegiatan yang di lakukan oleh manusia termasuk dalam hal bercocok tanam. Bagi masyarakat Aceh, sumber-sumber agraria merupakan faktor kehidupan yang sangat penting, meyangkut keberlangsungan kehidupan. Sumber-sumber agraria tidak hanya merupakan faktor produksi dalam arti ekonomi namun juga mengandung arti sosial, politik, budaya secara menyeluruh. Bagi masyarakat, dengan memiliki tanah sebagai alat produksi yang lebih baik akan mengurangi diferensiasi sosial dan menjembatani kearah kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih baik. Masyarakat Aceh sangat membutuhkan lahan pertanian yang dijadikan sebagai pekerjaan dan matapencaharian sehari-hari.

Menurut data yang diperoleh dari berbagai sumber, dari rentetan waktu semenjak tahun 1961 sampai tahun 2014, Hak Guna Usaha yang telah diterbitkan di wilayah Aceh berjumlah 195. Dari jumlah pemerian Hak Guna Usaha tersebut, Aceh memiliki areal pengguna lahan Hak Guna Usaha mencapai 368.871, 598 Ha baik di sektor perkebunan yang terdiri dari perkebunan sawit, kakoe, karet, kopi, lada, palawija, pisang, maupun perikanan dan peternakan. Areal penggunaan lahan yang paling luas adalah perkebunan sawit mencapai 300.563,41 Ha.

Dari data tersebut terlihat bahwa hampir keseluruhan jumlah areal penggunaan lahan Hak Guna Usaha tersebut dipenuhi perkebunan sawit. Ini membuktikan bahwa perkebunan sawit sangat diminati oleh pengusaha-pengusaha untuk dijadikan ladang investasi di Aceh dan rawan terjadinya konflik horizontal. Pemberian Konsensi usaha terbesar di Aceh terletak di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Sebagian besar wilayah Aceh Tamiang dipenuhi oleh perkebunan sawit yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan dengan skala besar dan tidak tertutup kemungkinan banyak menimbulkan akar-akar konflik pertanahan yang akan terjadi dengan masyarakat setempat.

Regard @adun80

Sort:  

Tulisan yang sangat tercerahkan, luar biasa , mantap

Terima kasih bang... hanya sepenggal narasi yang masih banyak perbaikan.

Hikkss.... Tamiang lagi. Hahhaa

mc-jack... hehehehe
Memang sudah kondisi demikian kalo tamiang dengan persoalan demikian.